Miliki Lima Batang Ganja, Petani Karet Diringkus

oleh
IMG-20210725-WA0015

Ogan Ilir, KRsumsel.com – Give Stune Candra (32), warga Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang sehari hari sebagai petani karet, ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, karena terbukti memiliki tanaman jenis ganja yang ditanam pelaku di kebun karet miliknya.

Mulanya polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah karena disalah satu kebun karet Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, terdapat tanaman yang mencurigakan (ganja) lantas melaporkanya kepada pihak berwajib.

Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dipimpin langsung AKP Zon Prama SH MH, KBO serta kanit 1 dan kanit 2 mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu orang yang mencurigakan yakni pelaku Give Stune yang merupakan pemilik kebun.

“Pada Sabtu (24/07), sekitar pukul 09.00 WIB, kami mencurigai pelaku yang merupakan pemilik kebun, sedang berada di pinggir jalan Desa Munggu. Pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion warna Hitam. Ketika dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti apapun,” papar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy SH, melalui Kasatres Narkoba AKP Zon Prama SH MH, Minggu (25/07).

Dihadapan polisi pelaku pada saat itu belum mengakui kepemilikan tanaman tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan disekitar rumahnya, akan tetapi tidak menemukan apapun. ‘’Kita periksa dan geledah rumahnya, tetapi tidak menemukan apapun,” tambah Zon.

Lantas Zon bersama anggotanya kemudian memanggil Perangkat Desa Munggu, dan sekitar pukul 10.00 WIB bersama-sama menuju kebun pelaku. Pelakupun tidak bisa mengelak lagi ketika polisi menggeledah kebun dan mendapatkan tanaman haram (ganja) tersebut.

“Sesampainya disana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan lima batang tanaman jenis ganja di kebun pelaku, dan pelakupun mengakui bahwa tanaman haram itu adalah miliknya,” tambah Zon.

Akhirnya pelaku bersama barang bukti berupa lima batang tanaman Ganja didalam plastik polybag warna hitam, Satu buah Handphone Merk Realme 5i Warna Biru metallic dan satu unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di bawa ke Polres Ogan Ilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rul)