Kejari Rejang Lebong Teruskan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh
Screenshot_2021-07-25-17-48-51-15

Rejang Lebong, KRsumsel.comKejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meneruskan pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) atas laporan warga di awal tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rahmat Sunaryadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya sudah meningkatkan kasus dugaan penyalahgunaan DD/ADD di Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada tahun anggaran 2017—2019 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kasusnya tetap berjalan, ini karena adanya dampak pandemi saja makanya proses perhitungan kerugian negara terkendala, apalagi banyak teman dari inspektorat yang terkena COVID-19 sehingga proses perhitungan kerugian negaranya tertunda,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani beberapa perkara dalam dugaan penyalahgunaan DD/ADD di wilayah itu.

Terkait dengan perhitungan kerugian negara, lanjut dia, dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Rejang Lebong.

“Insyaallah, setelah teman-teman di inspektorat selesai menjalani isolasi, bisa dilakukan proses perhitungan kerugian negara dan penyidikan selanjutnya dapat kami teruskan lagi,” katanya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kasus lainnya. Namun, Kajari menolak untuk menjelaskannya secara detail.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding mendatangi kantor DPRD setempat guna meminta dukungan agar pengusutan kasus dugaan korupsi DD/ADD di tempat mereka ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan Mukhtar Ibrahim, perwakilan dari warga Desa Belumai I, dugaan korupsi DD/ADD Desa Belumai I pada tahun anggaran 2017—2019 mencapai Rp750 juta, kemudian pada tahun 2020 mereka melaporkan kasus tersebut ke Kejati Bengkulu, lalu dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.(Anjas)