Empat Anak Binaan Terima Revisi dari Lapas Kelas II Bone

oleh
Screenshot_2021-07-25-09-51-18-46

Makassar, KRsumsel.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada empat anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai apresiasi dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2021.

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas II A Watampone Azhar saat dikonfirmasi, Sabtu, mengatakan potongan masa tahanan alias remisi itu diberikan kepada empat andikpas selama satu bulan.

Menurut dia, pemberian remisi tersebut tentu saja melalui berbagai proses penilaian, di antaranya perilaku tahanan selama menjalani hukuman tidak pernah berbuat masalah.

Selama ini, ujar dia, terdapat enam andikpas di Lapas Kelas II Bone, dan empat orang di antaranya layak mendapatkan remisi.

Adapun kasus yang menjerat para andikpas ini, Azhar mengatakan, para anak ini rata-rata melakukan tindak kriminal asusila, pencurian, dan perkelahian.

Dia berharap, semoga dengan adanya remisi itu, semakin memotivasi andikpas untuk berkelakuan baik dan tidak akan mengulang tindakan kriminal yang pernah dilakukan.

Dengan demikian, lanjut dia, kelak saat kembali ke masyarakat sudah dapat menjalani kehidupan normal dan dapat diterima oleh lingkungannya.(Anjas)