Banda Aceh, KRsumsel.com – Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram dan menangkap tiga orang terduga pelaku pengangkut barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto di Aceh Utara, Rabu mengatakan, pelaku ditangkap terpisah di Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Bendahara Kecamatan, Kabupaten Aceh.
“Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di rumah nelayan di Desa Ulee Rubek,” kata AKBP Tri Hadiyanto.
Didampingi Wakapolres Jim Kusumadinata dan Kasat Narkoba Irjen Samsul Bahri, Kapolres Aceh Utara usai menangkap pelaku IR, petugas mengamankan pelaku S dan MA di Kabupaten Aceh.
Sebelumnya menangkap pelaku S, petugas razia di rumahnya di kampung tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan tas ransel atau tas punggung berisi tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram. Ransel tersebut ditemukan di loteng rumahnya S.
“Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak ada di rumah. Pelaku S kabur ke Aceh. Petugas mengejar si S ke daerah bekerjasama dengan Polres Aceh, ” kata Inspektur Tri Hadiyanto.
Tri AKBP Hadiyanto mengatakan, petugas akhirnya menangkap pelaku S alias LIS di kawasan Sungai Iyu, Bendahara Kecamatan, Kabupaten Aceh. Selain S, polisi juga menangkap MA alias Bada.
“Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak kedua anak sapi tersebut,” katanya.
AKBP Tri Hadiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku IR berperan membantu memindahkan sabu-sabu dari pinggir pantai ke sepeda motor pick up.
Sedangkan pelaku S alias LIS dan MA alias Bada berperan mengambil sabu-sabu dengan perahu motor nelayan di tengah laut. Saat dijemput di laut, barang terlarang itu tiga karung.
“Polisi juga telah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk pengendali penyelundupan ganja,” kata AKBP Tri Hadiyanto.(Anjas)