Padang, KRsumsel.com – Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) Bank Nagari meminta DPRD Sumatera Barat untuk mengehentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Bank Nagari terkait konversi ke Bank Syariah.
Koordinator KMP Bank Nagari Marlis saat rapat dengar dengan DPRD Sumbar di Padang, Rabu mengatakanada enam tuntutan yang disampaikan yakni membatalkan keputusan Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS) Luar Biasa pada 30 November 2021 karena cacat hukum.
“Kami meminta DPRD Sumbar menghentikan dan tidak melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahna Anggaran Dasar Perusahaan Bank Nagari,”kata dia.
Selain itu mereka meminta agar tidak melakukan politisasi terhadap Bank Nagari dan selesaikan dinamika ini dengan tindakan korporasi.
Mengingat kondisi ekonomi saat ini, lanjutnya Bank Nagari konvensional dan Unit Usaha Syariah (UUS) dipertahankan dan sama dibesarkan.
“Kami minta Pemprov Sumbar menjadi lokomotif untuk membesarkan Unit Usaha Syariah,” kata dia.
Kemudian pihaknya menuntut agar dilakukan evaluasi serta pembenahan kembali BUMD yang terjerumus dslam kondisi non profit dan sulit di Sumbar.
“Kami meminta kepala daerah fokus secara fikiran, tenaga dan anggaran mengatasi dampak pandemi COVID-19,” kata dia.
Menurut dia saat ini Bank Nagari memiliki kinerja yang baik dengan aset sebesar Rp27 triliun, total kredit mencapai Rp20 triliun, dana pihak ketiga Rp22,8 triliun.
Kemudian secara ratio keuangan Bank Nagari terbilang bagus dengan RoA tercapai 2,11 persen, RoE 14 14 kali serta laba bersih berjalan sampai Juni 2021 tercapai 120 persen dari target laba bersih tahun berjalan Rp215 miliar.
“Sampai saat ini Bank Nagari adalah pemimpin perbankan di Sumbar,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III Ali Tanjung mengapresiasi langkah KMP Bank Nagari karena selama ini DPRD dituduh menghambat konversi ini padahal ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Ada praktik buruk yang diumbar ke publik, seakan kami DPRD yang menghambat konversi ini. Kita ingin agar semua berjalan sesuai regulasi yang ada,” kata dia.
“Total ada 16 syarat dari OJK yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk konversi dan ini belum terealisasi. Bukan kami yang menghambat,” kata dia.
Selain itu untuk konversi, UU Perbankan mengatur bahwa harus ada landasan hukum konversi tersebut.
“Tidak hanya Pemprov Sumbar tapi juga di kabupaten dan kota. Pemprov hanya memegang 31 persen lebih saham. Gubernur dan kepala daerah kabupaten kota statusnya sama yakni pemegang saham,” kata dia.(Anjas)