PALEMBANG.KRSumsel.com – Aksi perampasan uang Rp 8 juta dari kantong celana korban HA Yassan Lair (64) yang terjadi didekat rumahnya, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Mangku Negara Komplek Kenten Permai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Senin (19/7/2021) malam. Pelaku bernama Mangku Alam (41) warga Kecamatan Kalidoni Palembang, dihadiahi timah panas di betisnya lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
Modus yang diperbuat tersangka Mangku Alam dengan cara membuntuti korban yang sedang membawa uang. Pelaku yang diduga sudah mengetahui kalau korban membawa uang, saat korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati korban.
Lalu dengan cepat merampas uang di kantong celana korban sebanyak Rp 8 juta, kemudian pelaku langsung melarikan diri. Korban sendiri yang mengalami kerugian langsung melapor ke Polsek Kalidoni Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku.
“Benar setelah menerima laporan korban, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan membackup Polsek Kalidoni, setelah diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Tri Wahyudi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/7/2021).
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur. “Pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tri.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya, “Benar pak saya mengambil uang itu, uang nya di bagi dua dan sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari saja pak,” tukas buruh ini sambil menahan sakit di betisnya. (Kiki)