Mamuju, KRsumsel.com – Sholat Idul Adha tidak dilaksanakan di pendopo pantai Manakarra di Kota Mamuju seperti Idul Fitri 1442 Hijriah dan Idul Fitri tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat edaran bersama nomor 009/12/VII/2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H,” kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, di Mamuju, Minggu. (18/7).
Dikatakannya, surat edaran tersebut mengacu pada Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah. .
Menurut dia, pemerintah di Mamuju tidak akan menggelar salat Idul Adha di pendopo pantai Manakarra Mamuju yang biasanya dihadiri ribuan umat Islam, tetapi akan dilaksanakan di masjid dan mushalla di zona hijau dan kuning dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sholat Idul Adha bisa dilakukan di masjid dan mushalla di wilayah, kelurahan, desa dan kelurahan di zona hijau dan kuning, ujarnya.
Sementara itu, warga di zona merah diminta melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.
Ia mengatakan, pelaksanaan takbiran menyambut Idul Adha dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dengan menggunakan pengeras suara.
“Penyampaian khutbah ldul Adha juga diminta singkat maksimal 15 menit,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan hanya 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan sehingga memungkinkan untuk menjaga jarak antara shaf dan antar jamaah.
Ia berharap usai salat Idul Fitri, jamaah kembali ke
rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan kontak fisik.
Kemudian untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, tegasnya, hanya bisa dilakukan oleh panitia kurban dan disaksikan oleh pihak kurban serta pembagian daging kurban meminimalkan kontak fisik satu sama lain.(Anjas)