Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 292 Juta Lebih

oleh
IMG-20210719-WA0045

Muara Enim, KRSumselKejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil selamatkan keuangan negara sebesar Rp 292 juta lebih pada 2020 lalu. Penyelamatan keuangan negara ini dari kasus Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumsel.

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH MH saat ditemui media ini mengatakan, dari hasil penyelamatan uang negara ini, tentu sudah dikembalikan ke kas negara. “Pada 2020 ya, yang kasus desa seleman, uang yang dikembalikan sekitar Rp 292 juta lebih, yang kasus masih proses belum kami sebutkan ya,” kata Irfan, Senin (19/7/2021).

Saat ini, kata Irfan, pihaknya bekerja senyap dan tentu dengan penindakan yang berkualitas. Dengan begitu, semua kasus laporan pengaduan masyarakat maupun proses kasus hukum dari pihak kepolisian semuanya dapat diproses dengan sesuai aturan yang ada.

Meski begitu, semua kasus dan pengaduan semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Baik itu di bidang Pidana Umum (Pidum) maupun di Pidana Khusus (Pidsus). “Untuk kasus Pidum dari Januari sampau Juni 2021 ini. Kurang lebih ada 30 kasus,” cetusnya.

Dibeberkannya, untuk kasus pencurian ada 74 kasus, Penganiayaan 7 kasus, Penggelapan/Penipuan 16 kasus, Pembunuhan 4 kasus, Penadahan 4 kasus. Dilanjutkan, kasus Perlindungan Anak 8 kasus, Sajam dan Senpi 9 kasus, Pengeroyokan 2 kasus.

“Sedangkan, untuk kasus Narkoba Pasal 114 sebanyak 91 kasus, Pasal 112 sebanyak 20 kasus, dan Pasal 127 sebanyak 1 kasus,” terangnya.(ndi)