MUBA, KRSUMSEL.com – Atas ulahnya nekat membawa Senjata tajam (Sajam) jenis badik di sebuah cafe dan berdalih untuk jaga diri. Hamza (36) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu Resor Musi Banyuasin (Muba) dan berujung bui.
Warga Dusun I, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba itu berhasil ditangkap pihak kepolisian pada, Rabu (14/07/2021) pukul 00:30 wib. Saat dirinya berada di Cafe Jarot yang terletak di Jalan Sekayu- Pendopo Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Dari giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), kita berhasil mengamankan tersangka Hamza saat berada di cafe jarot, Rabu (14/07/2021). Awalnya kita menemukan pistol mainan pada diri tersangka. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan kembali pada kendaraan miliknya dan darisinilah ditemuka sajam jenis badik, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu M. Akib Firdaus, SE kepada KRSumsel, Jumat (16/07/2021).
Dikatakan Akib, pengungkapan kasus sajam ini. Ialah dalam rangka upaya menekan tindak kriminalitas dalam wilayah hukum Polsek Sekayu.
“Tersangka Hamza sendiri mengaku untuk jaga diri. Hingga ia nekat membawa sajam ini, ” beber Akib.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sekayu.
“Terhadap tersangka akan kita jerat UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” tandasnya.(AS)