Jakarta, KRsumsel.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada tiga bentuk kebijakan penegasan dalam revisi pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pertama, menurut Tito dalam rapat paripurna pengesahan UU Otsus di DPR RI di Jakarta, Kamis, adalah politik afirmasi. Dalam revisi UU Otsus, ditambahkan penyebutan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK yang melibatkan unsur orang asli Papua.
“Unsur DPRK unsur adat Papua melalui mekanisme pengangkatan seperempat dari total anggota DPRK yang terpilih dalam Pemilihan Umum,” kata Tito dalam kesempatan tersebut.
Tito mengatakan DPRK akan diisi oleh setidaknya 30 persen elemen perempuan Papua yang menunjukkan semangat yang kuat untuk mempromosikan kesetaraan gender.
Kedua tentang afirmasi ekonomi, di mana perubahan pasal dalam UU Otsus menunjukkan sikap pilih kasih kepada orang Papua di bidang ekonomi dan terlihat dari peningkatan dana otsus dari dua persen menjadi 2,25 persen disertai perbaikan tata kelola.
Di bidang ekonomi juga telah disepakati dana untuk penerimaan migas (migas) agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, kata mantan Kapolri tersebut.
“Dengan dukungan dana Otsus dan tambahan dana bagi hasil migas serta tambahan dana infrastruktur dan transfer daerah lainnya, diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah Papua dalam percepatan pembangunan di wilayah Papua,” kata Tito.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan pembangunan di sektor-sektor prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, jumlah konsumsi pendapatan juga telah ditetapkan agar otsus untuk sektor-sektor tersebut.
Ketiga, penegasan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK, dan perguruan tinggi serta pembentukan badan khusus di bawah Presiden yang bertugas mengkoordinasikan, menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengevaluasi pelaksanaan. dari otsus di Papua.
Tito menambahkan, pembenahan tata kelola juga memberikan rencana induk pembangunan yang lebih jelas.
“Bentuk pembenahan tata kelola lainnya yang juga diatur adalah adanya masterplan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur,” kata Tito.
Selain itu, menurut Pemerintah, perbaikan mekanisme distribusi dan distribusi dana otsus langsung ke Kabupaten/Kota merupakan upaya percepatan pemanfaatan dana otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
“Peningkatan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” kata Tito.
Sementara itu, dalam rapat paripurna, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi undang-undang.(Anjas)