Jambi, KRsumsel.com – Para pelaku usaha perhotelan dan pariwisata di Provinsi Jambi mematuhi segala regulasi pelaksanaan PPKM Mikro yang diberlakukan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah itu kendati tingkat kunjungan dan pendapatan mereka anjlok.
“Sebetulnya industri perhotelan dan restoran sudah memiliki ketetapan tentang prokes dan pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja yakni CHSE Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan),” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi, Yudi Ghani, di Jambi, Selasa.
Yudi menjelaskan, pemberlakuan kembali PPKM mikro bukan tanpa alasan karena langkah itu diberlakukan mengingat penyebaran COVID-19 terus meningkat dan tinggi, kendati kebijakan PPKM mikro ini akan berimbas pada dunia usaha dan perekonomian Jambi termasuk industri hotel dan restoran.
Sebelum PPKM kembali diberlakukan industri perhotelan dan restoran mendapatkan izin untuk pengadaan kegiatan dan rapat dengan kapasitas keterisian ruangan 25 persen hingga 50 persen.
“Sekarang PPKM ada lagi, nol sama sekali, benar-benar tidak ada kegiatan rapat maupun resepsi karena ada pembatasan kegiatan pemerintahan untuk mengadakan rapat tatap muka,” kata Yudi.
Sebelum PPKM Mikro kembali diberlakukan sejak awal Juli 2021 lalu okupansi hotel bintang tiga ke atas mencapai 50 persen sampai 70 persen.
Saat ini okupansi hotel kembali menurun bahkan mencapai 30 persen sebagai dampak pembatasan kegiatan. Sedangkan untuk hotel bintang tiga ke bawah dampak yang dirasakan lebih besar, dengan okupansi hotel yang lebih kecil di bawah 30 persen.
“Bisa dikatakan hotel bintang tiga ke atas ini paling banyak bergantung dengan anggaran belanja pemerintah. Adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini juga berimbas untuk industri perhotelan di Jambi,” ujarnya.
Untuk mendorong usaha perhotelan agar dapat berjalan dengan normal, PHRI Jambi telah melakukan vaksinasi kepada 75 persen pegawai industri perhotelan dan restoran di Jambi.(Anjas)