Dua Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Tembak Unit Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20210713-WA0022

PALEMBANG,KRSumsel.com –Akibat ulahnya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan, Irwansyah (20), dan rekannya yakni Nando (20), hanya bisa menahan sakit setelah dihadiahi petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang dengan timah panas, Senin (12/7/2021), malam.

Kedua warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134 pimpin Kanit AKP Robert Sihombing, saat berada tak tahu dari rumahnya, karena tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan. Melihat petugas mengenakan baju preman, dan hendak meringkusnya, hal inilah membuat dua sekawan ini kabur dan melawan petugas.

Alhasil, setelah mendapatkan perawatan di RS Bari, Palembang, beserta barang bukti keduanya pun langsung di giring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua sekawan ini terjadi, pada, Minggu, (04/7) 2021), sekitar pukul 17.00, di Samping pintu masuk Komplek Gran Hill 2 tepatnya di Jalan Tanjung Rawo Kecamatan IB I, Palembang.

Dimana berawal korban yakni Yuani (60), warga Jalan Sabar jaya Kelurahan Perajen Kecamatan Banyuasin menyuruh pelapor yakni Lopa (14), seorang pelajar untuk mengantar seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Namun, sebelumnya karena korban kasihan melihat terlapor, setelah itu pelapor berangkat mengantarkan pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit Sp. Motor honda Scoopy Sporty warna hitam merah BG-3137- JBB tahun 2021, ketika sampai di TKP tiba-tiba pelaku tersebut langsung menodongkan senjata tajam kearah perut korban dan langsung menyuruh korban menghentikan motornya dan menyuruh korban turun dari atas motor.

Setelah korban turun dari atas motor, lalu pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban tersebut. Serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. ” Benar kedua pelaku ditangkap atas laporan korban, yang melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa, (13/7/2021).

Lanjutnya, saat ditangkap kedua pelaku pun terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat di tangkap,” mereka ini melawan saat ditangkap, tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, tidak digubris keduanya,” katanya sambil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa motor hasil kejahatan mereka.

Terkait ditanya modus yang dilakukan pelaku, sambung Tri, jadi berawal pelaku bertemu korban lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di TKP (tempat kejadian perkara saat itu pelaku mengancam korban untuk turun dari motornya dengan mengunakan pisau dan merampas motornya.

” Aksi pelaku ini memang terbilang sadis dan meresahkan warga.karena itu hingga saat ini kasus mereka masih kita kembangkan,” ungkapnya. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Sedangkan, kedua pelaku ketika ditemui di ruang piket reskrim, mengaku perbuatannya,” tepaksa pak kami melakukan aksi ini lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Rencana motor ini akan kami jual dan uang bagi bedua untuk mencukupi kebutuhan sehari -hari”tutupnya. (Kiki)