Bupati Penajam Paser Utara Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Lapas

oleh
Screenshot_2021-07-13-21-28-42-58

Penajam, KRsumsel.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menghibahkan lahan seluas 49.520 meter persegi ke Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur (Kemenhumham Kaltim) untuk dibangun lembaga permasyarakatan (lapas).

“Kami berdoa semoga lapas yang cikal bakalnya sudah dilakukan sejak tahun 2008 silam, hari ini menjadi tegaknya tonggak sejarah berdirinya lapas di Kabupaten PPU,” ujar Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat penyerahan hibah lahan tersebut di Penajam, Selasa.

Menurutnya, dasar pembangunan diantaranya Amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memungkinkan pihaknya melakukan serah terima hibah, sehingga lahan seluas 49.520 meter persegi ini dihibahkan untuk dibangun lapas.

Pemkab PPU, lanjutnya, ingin mencapai prestasi unggul, sehingga pihaknya merasa perlu melaksanakan pembangunan lapas yang diimbangi dengan mempersiapkan sumber daya manusia matang di segala bidang.

Hal ini dimaksudkan agar transformasi antarlembaga di Kabupaten PPU segera terwujud dan lebih baik, yakni sesuai dengan moto Kabupaten PPU Maju, Modern dan Religius.

Ia mengaku sudah lama ingin lapas di PPU bisa terbangun karena selama ini belum memilikinya, sehingga jika ada warga PPU yang tersangkut masalah hukum pidana, terpaksa harus ditampung di luar daerah.

“Bayangkan, jika ada warga PPU tervonis pidana, maka harus ditampung di Lapas Tanah Grogot. Jika di sana penuh, ditampung di Balikpapan. Jika di Balikpapan juga penuh, ditampung di Lapas Tenggarong. Ini menunjukkan bahwa kapasitas lapas yang terbatas,” ucap AGM.

Ia mengajak semua pihak sama-sama memikirkan terwujudnya pembangunan lapas di PPU, karena bagaimanapun juga, meski seseorang dinyatakan bersalah, namun untuk menempatkan mereka di lapas harus memenuhi standar kemanusiaan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Perwakilan Provinsi Kaltim Sofyan mengatakan, saat ini terdapat 12.750 narapidana se- Provinsi Kaltim.

Salah satunya adalah di Lapas Tanah Grogot yang menampung 750 narapidana, padahal kapasitas di lapas itu hanya layak dihuni 180 orang.

“Hal ini tentu berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, maka dengan terbentuknya lapas di PPU, tentu ke depan bisa mengurangi sesaknya lapas yang ada,” ucap Sofyan.

Di Kabupaten PPU, lanjutnya, ke depan dibangun lapas Kelas I dengan kapasitas antara 750 hingga 1.000 orang, sehingga ia minta dukungan bupati setempat untuk mewujudkan pembangunannya.(Anjas)