Agung Ubah Pil Ekstasi Menjadi Tablet Untuk Melabuhi Petugas Polisi

oleh
IMG-20210712-WA0030

PALEMBANG,KRSumsel.comSatreskrim unit Ranmor bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang, meringkus seorang pelaku yang memproduksi pil ekstasi, dalam kemasan pil kapsul.

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, di dampingi Ipda Andrian, saat gelar press release, pada Senin (12/7/2021).

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Agung Darmawan (21) warga jalan PDAM, lorong Mandi Api, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Anggota gabungan menangkap pelaku saat berada di Perum Top, jalan Anggrek 1 blok C no.03 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, beberapa hari yang lalu.

“Ya pelaku ini mengelola ulang pil ekstasi dari bentuk semula menjadi tablet kapsul. Memang jika tablet kapsul ini di konsumsi, reaksinya akan berkurang karena tertutupi oleh kapsulnya, akan tetapi jika dibuka kapsulnya, reaksi dari pil ekstasi lebih cepat,” ungkap AKBP Andi .

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut AKBP Andi, bahwa ia hanya mendaur ulang pil ekstasi, dengan cara membeli pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga sekitar Rp 10 juta.

“Nanti, setelah diubah menjadi kapsul tablet, harga jualnya pil ekstasi awalnya dari satu butir seharga Rp 200 ribu, menjadi Rp 300 ribu,” bebernya.

Diketahui pelaku mendapatkan inisiatif mereproduksi Narkotika jenis pil ekstasi dari temannya sesama pengedar Narkotika.

Selain pelaku, anggota gabungan turut mengamankan barang bukti 44 butir kapsul tablet warna kuning hijau, 4 butir pil ekstasi logo minions warna merah muda, 1 alat cetak minions, 1 papan alas cetak, 1 botol minyak kelapa sawit, 1 buah pukul besi, 1 unit Hp Android merek Oppo A54, 1 Hp Nokia, dan 1 buah kotak Handphone merek Oppo A54 warna putih.

Sementara pelaku Agung mengatakan bahwa apa yang dilakukannya hanya untuk melabuhi petugas saja.

“Saya ubah dalam bentuk kapsul ini hanaya untuk melabuhi betugas saja pak”ujar mantan Resedivis Sajam ini.(Kiki)