Bandarlampung, KRsumsel.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sukarma Wijaya menegaskan tidak ada penyekatan jalan-jalan protokol dalam kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mulai pada 12-20 Juli 2021.
“Penyekatan hanya kami lakukan di lima pintu masuk kota ini, yang sudah ada sejak perpanjangan PPKM mikro, ini yang akan kami maksimalkan,” kata Sukarma di Bandarlampung, Minggu.
Dia menyebutkan lima posko penyekatan tersebut, yaitu di Rajabasa, Lematang, Panjang, Kemiling, dan Sukarame, sehingga selama penerapan PPKM darurat warga dari luar Kota Bandarlampung tidak diperbolehkan masuk terkecuali mereka yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Selama mereka memiliki syarat-syarat yang ditentukan, yakni surat vaksin dan swab antigen atau pun PCR, maka diperbolehkan melintasi posko penyekatan,” kata dia lagi.
Dia pun meminta kepada masyarakat Bandarlampung selama PPKM darurat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah serta mengurangi mobilitasnya.
Terkait penerapan PPKM darurat di pasar tradisional, ia mengatakan bahwa telah meminta kepada UPT Pasar untuk memperhatikan protokol kesehatan pedagang dan pembeli agar mereka selalu memakai masker termasuk menyediakan tempat cuci tangan.
Namun begitu, ia pun mengakui bahwa pemkot masih merasa dilematis, sebab dalam aturannya tidak ada perintah untuk menutup pasar hanya saja mengurangi kapasitas pedagang.
“Ini yang saya bilang dilema karena dalam praktik di lapangan kami dihadapkan oleh persoalan masyarakat kita yang dilakukannya semata-mata untuk mencari nafkah. Ini sulit, namun paling tidak ada beberapa prinsip yang harus kita perhatikan, kami ada UPT Pasar untuk memperhatikan dan mengimbau prokes para pedagang setiap hari,” kata dia.
Sukarma juga menjelaskan dalam PPKM darurat ini, dengan Kota Bandarlampung sudah masuk ke level 4 penanganan COVID-19, maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dengan tempat-tempat usaha yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan sembako dan konsumsi masyarakat tetap diberikan kesempatan akan tetapi dengan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
“Angkringan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, tapi tidak boleh menyediakan tempat duduk selama membuka usahanya. Yang tidak boleh buka sama sekali dalam Instruksi Mendagri yakni toko pakaian dan pariwisata ini sementara waktu kami tutup,” kata dia lagi.(Anjas)