Mengaku Untuk Tambah Tenaga, Oknum Ketua RT Ditangkap Bawa Sabu

oleh
PhotoGrid_Plus_1626005136296

PALEMBANG, KR Sumsel.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua orang yang dicurigai membawa Narkoba, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti (BB) jenis Sabu Sabu seberat 0,57 gram dibungkus plastik bening atau 1 paket.

Keduanya pun langsung ditangkap saat berada di Jalan Radial Rusun Blok 46 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Pelaku diketahui bernama Rudyansyah (40) dan Kornelis Daely (48) keduanya warga Jalan Letnan Jaimas Ujung Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku.

“Ya benar kedua pelaku sudah kita amankan ke Polrestabes Palembang, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut. Penangkapan sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat,” ungkap Andi, Minggu (11/7/2021).

AKBP Andi Supriadi menambahkan kalau masyarakat melaporkan di Rusun Blok 46 sering dijadikan tempat transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penyelidikan. “Saat dilokasi anggota melihat pelaku Rudyansyah yang mencurigakan, makanya langsung dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti Sabu yang digenggam ditangannya,” kata Andi.

Lanjut Andi, setelah dikembangkan dan diinterogasi ternyata Sabu tersebut dipesan oleh pelaku Kornelis Daely. “Dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya yang memesan Kornelis Dealy. Keduanya langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” ungkap Andi.

Tambah AKBP Andi, kalau menurut keterangan Kornelis bahwa dirinya mengkonsumsi Sabu hanya untuk menambah daya tahan atau menambah tenaga saat bekerja. “Kornelis ini mengaku sebagai ketua RT selama 6 tahun. Untuk pasal keduanya akan dikenakan pasal 132 (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Kiki)