Mulai 12 Juli, Kereta Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritis

oleh
Screenshot_2021-07-10-15-37-28-30

Jakarta, KRsumsel.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan perjalanan Kereta Api Lokal hanya diperbolehkan bagi pemudik untuk sektor penting dan kantor sektor kritis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai 12-20 Juli. 2021.

“Kebijakan ini sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Domestik Dengan Kereta Api Selama Pandemi Covid-19,” kata VP Public Hubungan KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Joni mengatakan, setiap pelanggan Kereta Api Daerah wajib menunjukkan surat tanda daftar pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau sekurang-kurangnya pejabat eselon II (bagi pemerintah) dan dicap/stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang-bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, IT dan komunikasi, perhotelan penanganan nonkarantina Covid-19, dan industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritis adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanggulangan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. . .

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa semua persyaratan pelanggan sebelum diizinkan bepergian.

“Kalau ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujarnya.

KAI mendukung penuh semua kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Pengetatan persyaratan ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api selama PPKM Darurat ini, pungkas Joni.(Anjas)