Jakarta, KRsumsel.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM Keliling (SIMLING) bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan.
Jakarta Barat: Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Outlet Mobile SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis meskipun baru satu hari dari masa berlaku yang tercantum pada Surat Izin Mengemudi harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi booth SIM Keliling, pemegang SIM wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.(Anjas)