Pengadilan Negeri Surabaya Memperpanjang Pembatasan Layanan Publik

oleh
Screenshot_2021-07-09-10-42-17-86

Surabaya, KRsumsel.com – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutuskan untuk memperpanjang pembatasan pelayanan publik hingga tanggal 20 Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, pembatasan pelayanan publik yang dilaksanakan dari 2 sampai 9 Juli 2021 diperpanjang karena masih banyak hakim dan aparat pengadilan yang terserang COVID-19.

“Perpanjangan lockdown terbatas itu dilakukan atas pertimbangan untuk menyelamatkan jiwa para hakim, ASN maupun masyarakat sebagai pengguna jasa PN Surabaya,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pengadilan di Surabaya, Jumat.

“Selain itu, situasi masyarakat yang cenderung masih cukup tinggi terpapar virus corona serta adanya kebijakan pemerintah terkait dengan PPKM darurat di Jawa Bali,” ia menambahkan.

Pembatasan layanan publik, ia menjelaskan, dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona di area Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pelayanan publik yang ada di lingkungan PN Surabaya juga tetap berjalan seperti pada pelaksanaan lockdown terbatas yang sudah berlangsung sejak tanggal 2-9 Juli,” katanya.

Selama pembatasan pelayanan publik, pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang bekerja di kantor dibatasi 25 persen dari keseluruhan pegawai dan sisanya diwajibkan bekerja dari rumah.

Martin mengatakan, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya telah menginstruksikan kepada para hakim untuk mengatur jadwal persidangan sebaik mungkin dan mempercepat pelayanan sidang agar tidak sampai terjadi kerumunan di pengadilan maupun ruang sidang.

Petugas keamanan, ia melanjutkan, juga sudah diminta memperketat pengawasan warga yang keluar masuk lingkungan pengadilan.

“Selama pemberlakuan lockdown terbatas kehadiran publik juga berkurang hanya sekitar 20 orang saja. Dan khusus untuk pelayanan dilayani di pos pelayanan yang sudah disiapkan,” ujarnya.(Anjas)