Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Ini Diringkus Sat Res Narkoba Polres Muba

oleh
IMG_20210705_115604

MUBA, KRSUMSLE.com – Satres Narkoba Polres Muba meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu bernama Abi Rahman Zaidizaidi (24) dengan barang bukti yang disita polisi seberat 1,19 gram.

“Tersangka Abi sempat mencoba membuang barang narkoba jenis sabu tersebut, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH kepada awak media, Senin (05/07/2021).

Sambung Jonroni, tersangka Abi berhasil kita ringkus di sebuah pondok yang terletak di Talang Rompok Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Jumat (02/07/2021) Siang.

Lanjut Jonroni, saat anggota hendak melakukan penggeledahan. Tersangka sempat hendak membuang barang bukti. Saat di buka ditemukan sabu siap edar sebanyak 6 (Enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram.

Sementara dari pengakuan tersangka Abi dihadapan penyidik. Ia tergiur dengan keuntungan untuk mengedarkan sabu itu.

Tegas Jonroni, penangkapan tersangka Abi ini sendiri berkat informasi dari masyarakat.

Selain menyita sabu – sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita 1 (satu) Ball plastik klip bening yang mengindikasikan tersangka bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, ” tutupnya.(AS/RIL)