MUBA, KRSUMSEL.com – Pelaku pembunuhan terhadap Ridho (30) warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Rabu (30/06/2021) malam berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama T (17) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
“Benar semalam terjadi kasus pembunuhan di Desa Rantau Sialang pada wilayah hukum Polsek Sungai Keruh, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin kepada awak media, Kamis (01/07/2021).
Sambung Ali, Alhamdulilah tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Sungai Keruh berhasil mengamankan tersangka. Dimana tersangka sendiri berinisial T (17) warga Kecamatan Sungai Keruh langsung di serahkan keluarganya ke Sat Reskrim Polres Muba. Karena mengalami luka-luka tersangka kita rawat di RSUD Sekayu semalam.
“Sementara pagi ini tersangka sudah kita bawa ke Polres, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba. Serta motif tersangka sendiri melakukan pembunuhan itu, diduga adanya perselisihan lama antara keduanya. Hingga terjadi pembunuhan tersebut, ” tegas Ali.
Lebih lanjut Ali menerangkan. Semalam juga kita telah melakukan olah tkp dan berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam milik tersangka.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara, ” tandasnya.(AS)