Tertipu Voucher Hotel, EF Tertipu Uang Jutaan Rupiah

oleh
IMG-20210629-WA0011

PALEMBANG,KRSumsel.com – Tertipu voucher hotel, EF (31) warga Jalan Pendidikan Perum Taman Pinang Indah Blok G Jakabaring Kedukan Banyuasin mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.

Karena telah mengalami penipuan, EF pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021).

Informasi yang dihimpun, EF mengalami penipuan pada saat bulan puasa lalu, Sabtu (1/6/2021).

“Sebelum tertipu, saat itu saya mendapat kiriman WhatsApp (WA) dari seseorang yang tidak saya kenal. Dia menawarkan voucher buka puasa di hotel,” katanya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.

EF akhirnya tergoda karena bujuk rayu pelaku bernama Nia Miranti. Dia akhirnya melakukan proses pembelian voucher itu via elektronik.

“Akhirnya saya transfer dia uang sebesar Rp 40 Juta untuk voucher hotel itu,” kata EF.

Singkat cerita hari itu, karena sudah merasa membeli voucher hotel, EF pun datang ke hotel untuk berbuka puasa di The Alts Hotel di kawasan Jalan Rajawali pada Sabtu (1/6/2021) pukul 17.00.

“Pas saya mau pakai voucher itu, kok gak bisa dipakai. Lalu saya konfirmasi langsung ke pihak hotel. Kata mereka voucher ini tidak berlaku karena belum ada pembayaran,” ujarnya.

Merasa kesal dan tertipu dia berusaha menghubungi pelaku Nia, namun bukan mendapat balasan malah nomor telepon EF diblokir oleh Nia.

“Pas saya hubungi gak ada kabar, gak direspon sama sekali dan tahu tahu nomor saya diblokir sama pelaku penipuan ini. Terus saya hubungi suaminya, kata suaminya laporkan ke polisi saja. Ya sudah sekarang saya laporkan,” beber EF.

Dengan adanya laporan kasus penipuan di SPKT Polrestabes Palembang yang dia alami ini, dia berharap polisi bisa menangkap pelaku ini.

Sementara itu,Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, laporan korban telah diterima.

“Ya laporan sudah masuk, tentunya akan diproses oleh pihak Sat Reskrim”singkat. (Kiki)