PALEMBANG,KRSumsel.com – Sempat buron, Heru Susanto (28) warga Jalan Merdeka Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, berhasil ditangkap anggota Opsnal Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB tak jauh dari rumahnya.
Heru diamankan karena melakukan penganiayaan kepada korban Aan Firmansyah (41) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang. Akibatnya korban mengalami luka robek akibat bacokan dipunggung sebelah kiri.
Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (31/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Merdeka tepatnya depan Vermak Levis Astra Taylor Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Berawal korban diminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk sebagai panitia koordinator parkir.
Lalu saat korban menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) datang tiba tiba pelaku yang langsung marah marah dan berkata bahwa lahan parkir tersebut miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut. Kemudian pelaku mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan parang kearah tubuh korban namun korban berhasil mengelak.
Korban pun berlari menyelamatkan diri, dan dikejar oleh pelaku. Sampai di TKP korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku mengayunkan parang kearah tubuh korban sebanyak dua kali, mengenai punggung sebelah kiri. Usai membacok korban lantas pelaku melarikan diri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku pidana penganiayaan.
“Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan di Polsek IB I. Anggota membackup untuk menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung di tangkap,” kata Tri, Selasa (29/6/2021) diruang kerjanya.
Tri menambahkan, selain pelakunya juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah. “Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 2 tahun,” tegasnya.
Sementara pelaku Heru saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah membacok korban. “Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan tempat saya parkir. Saat cekcok mulut terjadi maka saya langsung keluarkan parang lalu membacoknya,” kata juru parkir ini sambil mengaku menyesal. (Kiki)