Muara Enim, KRSumsel – Dalam 6 bulan terakhir di 2021, kasus pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, khususnya kasus Pidana Umum (Pidum) di Kejari Muara Enim. Rata-rata didominasi perkara tersandung kasus Narkoba dan Pencurian.
Demikian diungkapkan Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidum Kerjari Muara Enim M Alex Akbar SH MH saat di wawancara media ini, Senin (28/6/2021). “Ya, bisa dikatakan rata-rata kasus yang kita terima sejak Januari – Juni ini, didominasi kasus narkoba dan pencurian,” kata dia.
Alex menjelaskan, untuk jumlah kasus Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sebanyak 109 (rata-rata 1 bulan 12 perkara). Itu didominasi kaaus narkoba dan pencurian.
“Untuk Berkas Perkara (BP) sebanyak 96 perkara. Sedangkan, ke tahap II sebanyak 113 perkara dan yang sudah selesai (Eksekusi) sebanyak 93 perkara,” bebernya.
Terkait hal itu, Alex menjelaskan, dominanya kasus narkoba dan pencurian ini tentu bukan tanpa sebab. Bisa di pengaruhi faktor dorongan ekonomi si pelaku.
“Misalnya, terpaksa menjadi kurir narkoba sampai menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Begitu juga dengan kasus pencurian, bisa juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi,” jelasnya.
Lebih jauh Alex menambahkan, terkait vonis bebas yang telah di jatuhkan oleh pengadilan Negeri Muara Enim terhadap berapa kasus di PN Muara Enim pihaknya sedang berupaya melakukan Kasasi ke tingkat MA.
” Doakan saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada balasan dari Mahkamah Agung, dan pasti kita umumkan, secepatnya,” tukasnya.(ndi)