Medan, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara meminta para pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pesanan pembeli untuk makan dan minum di lokasi setelah pukul 20.00 WIB.
“Sementara itu, jasa kurir tetap diperbolehkan sampai jam operasional restoran atau kafe,” kata Kepala Badan Legislasi Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Minggu.
Diakuinya, aparat gabungan Pemkot membantu patroli TNI/Polri secara rutin, sebagai bentuk pengawasan dan penertiban kendaraan mikro terhadap pelaku dan pengelola usaha kuliner di wilayah setempat
antara lain rumah makan, bistro, warnet, warung kopi atau warung makan/minum, ternama, pedagang makan/minum di pinggir jalan, dan tempat kuliner lainnya di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
“Seperti kuliner di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi, dan Jalan Gagak Hitam. Petugas mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Medan yang dikeluarkan minggu ini,” katanya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Medan No.440/5352 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
“Se Walikota dikeluarkan mengikuti instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan tidak melakukan kegiatan untuk menghindari penyebaran virus corona,” kata Ardhani.(Anjas)