OKI, KRsumsel.com – Setelah beberapa kali dilakukan pembahasan akhirnya Sidang Paripurna DPRD OKI dengan Agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2020 akhirnya disetujui. Kegiatan digelar Senin (28/6).
Hanya dalam kesempatan ini empat perwakilan paniti khusus DPRD OKI memberikan masukan bagi Bupati OKI untuk menindaklanjuti kepada OPD terkait melakukan perbaikan sehingga kedepan hubungan legislatif dan yudikatif semakin baik lagi.
Juru Bicara Pansus I Mulkan Yahuza mengatakan, setelah melakukan pembahasan bersama mitra kerja diantaranya, Bagian Umum Setda OKI, Bagian Humas, Pemerintahan, Hukum, Perlengkapan, Organisasi,Kesbang, BPMD dan Inspektorat.
Dari pembahasan tersebut pada prinsipnya tidak terdapat hal yang krusial hanya saja para OPD diminta untuk memaksimalkan dalam penyerapan anggaran serta fokus perencanaan anggaran harus disusun dengan skala perioritas sehingga tepat sasaran.
“Untuk Kesbangpol kita meminta agar banyak melakukan kerja kelapangan seerta memberikan pemahaman kepada masyarakat masalah hukum,”terangnya.
Kemudian Pansus II dengan juru bicara Wilindra mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait yang menjadi mitra kerja.
Pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama dinas koperasi UKM, Kerasipan, DPMPTSP, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan, BPKAD, Perdagangan, Perikanan, Badan pajak, Bagian Keuangan Setda OKI dan PDAM Tirta Agung.
Salam kesempatan ini pihaknya memberikan catatan kepada PDAM Tirta Agung untuk juga memperhatikan masalah air bersih di Kecamatan Air Sugihan karena selama ini distribusi hanya di perkotaan saja. Padahal kalau dilihat Kecamatan Air Sugihan terdapat sumber rawa di 2 Desa salah satunya Desa Rengas Abang dna di Jalur 30. Ia meminta tim dari PDAM agar bisa turun langsung dan berkoordinasi dengan OKI Pulp mengelola air tawar ininmenjadi air bersih bagi masyarakat.” Kami menerima untuk menjadi Perda,”imbuhnya.
Selanjutnya, Pansus III dengan juru bicara Depit mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, diantaranya, Dinas PUPR, Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dishub, Kominfo, Badan LH, Dinas Pertamahan, Balitbangda, Bagian Adm Pembangunan Setda OKI, Bagian ULP.
“Untuk Badan Lingkungan Hidup agar agar dapat mengajak masyarakat untuk mengatasi sampah. Program pengelolaan persampahan dan Lh agar direncanakan secara maksimal.” Katanya seraya menyatakan Pansus III menerima dan menyetujui.