PALEMBANG,KRSumsel.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Palembang sudah mulai diterapkan, beberapa pengendara pun mendapatkan surat cinta alias surat tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo mengatakan saat dikonfirmasi terkait ETLE di Palembang ini merupakan program pusat.
“Ya, ETLE di Palembang sudah mulai dan sosialisasi uji coba. Sistemnya sudah mulai berjalan untuk titiknya banyak ya, antara lain di KM 5 dan di Simpang 5 DPRD Sumsel. ETLE ini merupakan program pusat,” ujar Endro, Senin (28/6/2021).
Lanjut Endro, mengatakan dengan adanya ETLE di Palembang dirinya berharap masyarakat tetap tertib lalu lintas.
“Saya harap adanya ETLE di Palembang ini, masyarakat semakin tertib lalu lintas. Apabila masih melanggar, akan diberikan surat cinta ke rumahnya,” terang Endro.
Masyarakat yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas maka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel akan mengeluarkan surat tilang.
“Isi surat tersebut ada barcode yang bisa discan, apabila discan akan keluar video bukti pelanggaran tersebut. Mulai dari jenis motor atau mobil, platnya dan pelanggarannya apa akan dijelaskan di dalam surat tilang,” ujarnya.
Endro mengatakan launching kedua untuk ETLE di Palembang sekitar pertengahan Juli.
“Setelah launching kedua termasuk Sumsel, baru berlaku untuk penegakkan hukum ETLE-nya,” katanya.
Dia menegaskan, untuk masyarakat yang mendapat surat tilang harus segera mengurus apabila tidak segera maka kendaraan yang ditilang akan otomatis diblokir oleh sistem.
“Maksimal 6 hari untuk mengurus, kalau tidak segera maka sistem secara otomatis akan memblokir kendaraannya. Apabila diblokir maka SNTK nya mati” jelas Endro. (Kiki)