Aksi Damai LSM NE dan Masyarakat Tuntut Langkah Hukum Terhadap Oknum Kades Wana Mukti

oleh
IMG-20210628-WA0012

BANYUASIN.KRSumsel.com – Senin, 28/06/2021 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Express (LSM NE) telah dilaksanakan aksi damai yang di lakukan Oleh masyarakat dan LSM NE, Koordinator Lapang, Albert dan Nasrul dan perwakilan masyarakat Desa Wana Mukti, Slemet Wahyudi.

Sehubungan dengan kasus Kades desa Wahana Mukti, Hadi Prasetyo, yang di duga melakukan tindakan pidana Korupsi yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pihak APH terkait kasus beberapa program kegiatan dana Desa yang telah di laksanakan dari tahun 2016-2020. aksi kali ini menuntut langkah hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang dana desa Oknum Kades Desa Wana Mukti. Ujar Ketua LSM NE, Abdulah Ismail

Dalam tuntunannya massa menyampaikan pernyataan sikap diantaranya;

1. Penyampaian SPJ Tahun 2016 – 2020 di duga banyak Mark Up dan Fektip Dengan anggaran yang merugikan Negara lebih kurang selama kepala Desa sudah kurang transparan dengan dana sebesar Rp. 1,590,482,00, Sampai sekarang uang negara tersebut.

2. Bantuan BLT DD yang tidak tepat sasaran (Perangkat Desa) Tahun 2020.

3. Pembagun yang fisik yang ganda untuk jenis perkerjaan yang sama.

4. Pembagunan fisik yang tidak sesuai dengan RAB kurang Mengacuh dengan aturan yang ada (TPK) Perangkat desa.

5. Dana Bundes desa tahun 2018 tidak terlaksana dalam program yang ada.

Abdullah Ismail menambahkan sebagai Kontrol Sosial kami masyarakat dan LSM Nusantara Express, Mempunyai hak untuk mengawasi realisasi anggaran-anggaran tersebut karna memang pengelolaan keuangan negara harus transparan dan terbuka, maka Dari itu kami meminta pada pihak penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan Negeri Banyuasin.

Untuk melakukan investigasi terhadap realisasi kegiatan tersebut bahkan bila dianggap perlu di panggil pihak dinas untuk di minta informasi dan keterangan data-data realisasi kegiatan yang telah di sampaikan selama ini bukan untuk di perbaiki atau dilakukan atau interfrensi oleh pejabat yang ada. Terangnya.(Yan)