Lahat, KRsumsel.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Berdasarkan laporan polisi nomor-LP/A-96/VI/2021SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2021, waktu kejadian hari Rabu sekira pukul 15.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu.
Dijelaskannya, untuk tersangka bernama KA.AL Aziz Andika (34) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, beserta sejumlah barang bukti yang didapati oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat dari tangan terduga si Pengedar Narkotika jenis Shabu ini.
Untuk kronologis diungkapkan Liespono, berbekal info dari masyarakat bahwa di TKP ini, kerap terjadi Transaksi Narkotika kemudian dilakukan Lidik kelapangan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Rabu 23 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku KA AL Aziz Andika.
“Tersangka diamankan saat berada di Jl Kampung Barokah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tepatnya disamping Alfamart,” ujar Liespono, pada Jum’at (25/06/2021) kemarin.
Sesaat ditangkap, sambung Liespono, dilakukan pemeriksaan terhadap rumah terduga dan Tim Satresnarkoba Polres Lahat menemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu tepatnya diatas Kulkas diruang dapur rumah tersangka.
“Tidak itu saja, petugas mendapati barang bukti lain berupa satu batang kaca pirek tepatnya di halaman belakang rumah si Pengedar, dan diakui tersangka benar milikya. Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap Hp Android Merk Samsung warna hitam, dan terdapat percakapan tentang jual beli Narkotika jenis Shabu,” tambahnya.
Tanpa mengulur waktu lagi, kata Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang tersangka berikut barang bukti yang didapat dari TSK ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Tersangka beserta BB 1 paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto / kotor 0,27 gram, 1 batang kaca pirek, 1 unit hp android merk samsung warna hitam. Untuk si Pengedar ini akan kita kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” pungkasnya.
(Dedi)