Dua Tersangka Pencuri Motor di Masjid Diamankan Unit Pidum

oleh
PhotoGrid_Plus_1624633040487

Lahat, KRsumsel.com – Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), TKP Masjid Al Fattah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Kedua Tersangka curat tersebut tidak lain ialah Rio Apriansyah (34) warga Desa Tanjung Payang dan Dersyah Putra (26) warga Perumnas Lembayang Kecamatan Kota Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan H Barmawi SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus kepada wartawan mengatakan, berdasarkan laporan dari warga apda 14 Desember 2020 lalu, tim terus mencari dan melidik.

“Sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu (23/6) ztim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan tersangka Dersyah Putra dan Riao Apriansyah di Bendungan lematang Desa Suka Negara Kecamatan Kota Lahat,” ujarnya, Jumat (25/6).

Dilanjutkan Budi Agus, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama yang bertempat di halaman Masjid Al Fattah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

“Pelapor (Anuar) saat itu sedang melaksanakan sholat magrib, usai sholat kendaraan miliknya sudah tidak, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke mapolres untuk diproses sesuai Hukum,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsekta Lahat.

Masih dikatakan Budi Agus, kronologi kejadian terjadi pada Senin (14/12) 2020 lalu sekitar pukul 18.20 Wib terjadi tindak pidana Curat di Masjid Al Fattah Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, korban sekaligus pelapor bernama Anuar (66) warga Desa setempat saat itu sedang melaksanakn sholat magrib.

“Ketika korban selesai sholat magrib dan korban ingin pulang, melihat motor miliknya yang berada di parkiran halaman masjid sudah tidak ada lagi dan posisi motor sudah terkunci stang,” katanya.

Budi Agus menambahkan, satu unit sepeda motor merk Honda Bet warna hitam Lis biru putih BG 4771 WAE, Noka. MH1JM212KK482692 Nosin : JM21E-2460300 berhasil diamankan dengan kedua tersangka. (Dedi)