PALEMBANG,KRSumsel.com — AF (18), pelaku begal ini hanya bisa menahan sakit lantaran dihadiahi tim beguyur bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, dengan timah panas yang menancap di betis kakinya sebelah kiri. Sekali-kali pun AF meminta ampun kepada petugas dan berkata tidak akan mengulangi perbuatannya.
” ampun, ampun pak,aku Idak bakal ngulangi perbuatan aku ini,” katanya.
AF ditangkap tim Opsnal yang di pimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa, lantaran melakukan aksi begal di Pelataran Benteng kuto Besak Palembang Kelurahan 19 ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Minggu, (18/4/2021), sekitar pukul 06.15, terhadap korban yakni HK (17), seorang pelajar warga Jalan Bendungan Kelurahan 9 ilir Kecamatan IT III, Palembang.
Dimana, peristiwa ini berawal saat korban sedang nongkrong di pelataran BKB, dan saat hendak pulang melintas di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba sepeda motor korban dihadang pelaku AF bersama teman-temannya. Kemudian saat itu langsung AF Cs langsung memukuli korban, hingga korban terjatuh dari motornya.
Dan salah satu pelaku mengeluarkan sajam jenis celurit yang diarahkan ke arah korban dan temannya, kemudian pelaku lainya mengambil handphone milik korban dan dompet milik saksi sambil memukuli korban dan Saksi, Akibatnya kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan berdarah pada bagian hidung dan sepeda motor korban mengalami kerusakan dan kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C2 raib di rampas pelaku.
” Benar atas laporan korban, kita tangkap pelaku, pelaku ini juga sudah masuk daftar DPO kita, dan sudah dua bulan kita cari. Nah sat keberadaannya berhasil kita ketahui, saat itu langsung kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, kamis, (24/6/2021).
Lanjut Tri, lantaran melawan petugas saat ditangkap, ” terpaksa kita lumpuhkan, karena melawan dan hendak kabur. Petugas juga sudah geram dengan aksi tersangka,” tegas Tri, sambil mengatakan tersangka terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun”tutupnya.
Dari pengakuan pelaku ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, ” saya mengaku salah pak, dan tobat. Saat itu saya hanya ikut-ikutan saja”singkatnya. (Kiki)