Pihak RS Siti Fatimah Menindak Tegas Karyawan yang Menggunakan Narkoba

oleh
IMG-20210623-WA0044

PALEMBANG,KRSumsel.com – Adanya berita yang beredar saat ini mengenai oknum Bidan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Pihak RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kabag Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel Yulis Mayati mengatakan RSUD Siti Fatimah berkomitmen dan mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Rumah sakit dalam hal ini akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan menindak tegas karyawan yang terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” kata Yulis mayati, Rabu (23/6/2021).

Pihaknya juga menekankan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan merupakan tindakan pribadi yang dilakukan oleh pelaku tanpa ada kaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-harinya sebagai karyawan maupun kaitannya dengan institusi rumah sakit.

“Selain itu, komitmen kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba juga kami lakukan di internal rumah sakit salah satunya pemeriksaan napza pada saat rekrutmen dan dilaksanakan secara berkala bagi karyawan,” ujarnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan kepada karyawan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

Pihaknya juga akan terus menerus mensosialisasikan dan mengkampanyekan bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba dan jajaran Polrestabes Palembang, rekan-rekan media, rekan-rekan organisasi profesi dan masyarakat yang telah memberikan perhatian lebih terhadap kejadian ini,” tutup Yulis.

Dimana berita sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Unit 7 dibawa pimpinan AKP Tohirin. Mengamankan 4 orang pengedar Narkoba dalam jaringan satu keluarga, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Adapun ke 4 tersangka salah satunya tercatat sebagai honorer oknum Bidan di rumah sakit Siti Fatima di Palembang, yakni Debi Destiana (27). Lalu, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) semuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Terbongkarnya jaringan Narkoba dalam keluarga ini, setelah anggota Satresnarkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek. Dari sinilah polisi berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet. (Kiki)