Mulai Malam ini Pembatasan Mobilitas Sosial Diterapkan, 8 Simpang Jalan di Palembang di Sekat

oleh
IMG-20210623-WA0050

PALEMBANG,KRSumsel.com – Dalam rangka menanggulangin covid 19 di Kota Palembang, Satlantas Kepolisian Polrestabes Palembang dan Setekkolder SKPD Kota Palembang di mulai malam hari ini, sekira pukul 21:00 wib Rabu (23/6/2021) melakukan penyekatan dimulai di delapan simpangdi Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo saat dikonfirmasi via telp yang mengatakan bahwa 8 simpang tersebut yang disekat yakni:

Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), dan Simpang DPRD provinsi( Jalan Pom IX ) .

“Ya mobilitas kendaraan bermotor atau orang di ruas jalan tersebut sesuai arahan pimpinan, Dikarena melihat covid 19 akhir akhir ini naik. Untuk itu dilakukan pembatasan tersebut,”ujarnya, Rabu(23/6/2021).

Dikatakannya pembatasan tersebut mulai berlaku pada pukul 21.00-24.00 wib. Dari konfirmasi tersebut, Kompol Endro menyampaikan bahwa jalan tersebut tidak lagi disekat oleh manusia tapi alat atau sekat batu yang akan membatasi pengendara yang akan melintasi delapan simpang tersebut.

“Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili disitu, Gojek, atau urgent sakit dapat melintasi jalan tersebut,”tutupnya. (Kiki)