PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya mengancam tetangga dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, membuat Bobby Gunawan (24) warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang harus merasakan dinginnya jeruji besi Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin IPDA Joni Palapa dikediamannya, Senin (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa anggota ke Mapolrestabes Palembang.
“Ya anggota kita saat melakukan penangkapan terhadap pelaku terlebih dahulu mencari barang bukti sajam jenis pisau yang digunakan dengan menggeledah rumah korban dan berhasil menemukannya sehingga langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk proses secara hukum,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Untuk kronologinya sendiri lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa korban Junaidi (39) yang terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di depan rumah korban.
Bermula, pelaku terlibat keributan cekcok mulut dengan saksi Joni Hidayat persis didepan rumah korban. Lalu korban keluar rumah untuk melerai, ternyata membuat pelaku tidak senang karena korban menengahi keributan yang terjadi.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan dari keterangannya ke kita dia mengambil sajam jenis pisau dapur dan menodongkannya ke korban tapi dilerai oleh tetangga sekitar. Merasa tidak terima akhirnya korban melapor ke SPKT Polsek IB II Palembang,” katanya.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP dan undang-undang (UU) Darurat dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukannya”tutupnya. (Kiki)