3 Kali Cabuli Putri Kandungnya, Pria Bertato Ini Ditangkap Polisi

oleh
IMG_20210622_095930

MUBA, KRSUMSEL.com – Pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial HO (30) berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba). Pria bertato itu ditangkap usai melakukan 3 kali pencabulan terhadap anaknya yang berumur 10 tahun.

Tersangka HO sendiri merupakan warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, SH, MH kepada awak media, Selasa (22/06/2021) mengatakan. Pelaku HO sendiri mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

“Aksi pencabulan itu dilakukan dirumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban, ” terang Ali.

Sambung Ali, HO ini adalah ayah kandung korban. Sementara anak korban berinisial Z. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali dirumah tersebut dengan paksaan.

“Aksi itu dilakukan tersangka terhadap korban pada tanggal 11, 13 dan 15 di bulan Juni tahun 2021. Pelaku tergiur gara – gara menonton film porno, sehingga naik libidonya. Tidak tahan atas ulah bejat tersangka. Korban pun bersama ibunya melapor ke unit PPA, ” jelas Ali.

Diterangkan Ali. Tersangka ini tinggal berdua bersama korban dirumahnya. Sedangkan tersangka sudah cerai dengan isterinya dan isterinya sudah menikah lagi.

“Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu pada pagi hari sekitar jam 10:00 Wib, ” beber Ali.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankaan di Mapolres Muba.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara, ” tandasnya.

Sementara itu, korban Z mengaku sudah tidak tahan lagi atas perbuatan bejat ayahnya.

“Aku dak tahan lagi Pak, kuceritokan samo bibi aku. Habis itu melapor ke Unit PPA Polres Muba, ” jelas korban.(AS)