Kasus Pengeroyokan, Tiga ABG Diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20210619-WA0004

PALEMBANG,KRSumsel.com – Tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka yakni AL (17), FR (18) dan AR (22) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Civo Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang. Diamankan saat sedang berada di Kedai Kopi Doesoen di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdul Rohim Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga sahabat ini, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Kedai Kopi Doesoen yang terletak di jalan Pangeran Ario Kesuma Abdul Rohim Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil.

Berawal saat korban yakni Wahyu (21) sedang bersama pacarnya Sinta bertemu dengan tersangka AL. Saat itu tersangka AL mengendari motor, sambil mengegas-ngegas sepeda motornya yang menggunakan suara knalpot besar.

Korban yang merasa terganggu dengan hal tersebut lalu menegur tersangka akan tetapi tersangka tidak senang. Lalu menghentikan motornya, dan cekcok kemudian pergi. Tidak lama datang kembali menemui korban bersama tersangka lainnya FR (18) dan AR (22).

Ketiga tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, hidung dan kepala bagian belakang dan sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Tim opsnal Ranmor yang sedang melakukan Hunting di kawasan tersebut, menerima laporan dari korban langsung dengan sigap mengamankan tiga tersangka yang masih berada di TKP.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan 3 orang pelaku pengeroyokan.

“Benar saat itu tim opsnal ranmor sedang hunting dilokasi kemudian melihat ada tiga pelaku langsung kita amankan,” ujar Tri diruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).

Lanjutnya, untuk motifnya saat kejadian pelaku ini melintas di TKP hendak pulang. “Karena menggunakan knalpot besar sambil mengegas ngegaskan motor, pelaku pun di tegur oleh korban. Namun saat itu pelaku malah memanggil dua rekannya dan melakukan pengeroyokan,” jelas Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Ditambahkannya, Para pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik terkait peristiwa itu, “Pelaku terancam pasal 170 KUHP, dan nanti juga orang tua pelaku akan dipanggil terkait peristiwa ini,” katanya.

Sementara itu, tersangka AL ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan. “Saya mengaku salah” singkat. (Kiki)