PALEMBANG, KR Sumsel.com – Tim gabungan Direktorat P2, Kanwil DJBC Sumbangtim dan Satgas BBL Polda Sumsel kembali menggalkan penyelundupan benih lobster yang masuk kota Palembang, , saat melintasi Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan empat pelaku, berinisial SS, M, R dan SG, petugas turut menyita benih bening lobster sebanyak 225.664 ekor atau senilai Rp 33,8 Miliar, Kamis (17/6/2021).
Penangkapan berawal saat tim gabungan P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Satgas Baby Lobster Polda Sumsel, P2 Bea Cukai Kanwil Sumbagtim dan KPPBC Palembang melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok illegal di jalan lintas Palembang.
“Anggota kita menyetop dua mobil pribadi jenis Xenia dan Avanza yang mencurigakan melintasi lokasi. Ketika diperiksa, ternyata terdapat 27 box berisi 1088 kantong dengan total 226.664 ekor benih lobster atau senilai Rp 33.849.600.000,” papar Kepala Kanwil DJBC Sumbangtim, Dwijo Maryono didampingi Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, Kepala KKP dan Dirreskrimum Polda Sumsel, kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan Dwijo, sampai saat ini empat pelaku SS, M, R dan SG masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Ya menurut para pelaku, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah. Pelaku akan dijerat UU RI No 31 Tahun 2004 Jo UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan,” tutupnya. (Kiki)