MUBA, KRSUMSEL.com – Pelaku penggelapan uang gaji karyawan milik PT. MEP (Muba Elektrik Power) yakni Agus Yuniarti (28) berhasil dibekuk pihak kepolisian di rumahnya yang berada di Jalan Merdeka Lingkungan III Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 157.193.796.- (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
“Status pelaku ini OB PT. MEP, dia menggelapkan perusahaan yang terjadi pada, Kamis, (25/04/2019) sekira pukul 10.00 wib, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sekayu IPTU M. Akib Firdaus, SE, Jumat (18/06/21).
Ia menjelaskan, Karena kabur unit reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hingga satu tahun dua bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di rumah pelaku.
Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan PT. MEP, merupakan seorang OB di PT. MEP itu sendiri.
“Dia dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut, Karena uang tersebut untuk membayar Gaji Karyawan, ” tegas Akib.
Akib mengatakan, pelaku agus mengakui mengelapkan uang tersebut. Lalu, dia langsung berangkat menuju Jakarta, tangerang, surabaya Dan batam untuk menghabiskan uang tersebut Dan menghindar Dari kejaran Polisi.
“Dapat duit tu langsung Aku Jalan Jalan pak ke 4 kota pak, duit habis Aku balek kerumah lagi Dan Sakit, ” Kata Agus yang merupakan pelaku.
Ditambahkan Agus, uang tersebut di habis kan nya untuk berpoya – poya.
“Atas perbuatanya, pelaku di tahan untuk proses hukum selanjutnya Dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatannya, ” tutupnya. (AS/RIL).