Adelin Lis Tersangka Kasus Pembalakan Liar Akan Dikembalikan ke Indonesia 

oleh
IMG_20210618_231032

PAGARALAM KRSUMSEL.com- Kabar Akan di Deportasinya Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat, Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negri Pagaralam Kajari M zuhri Melalui Kasi Intel Kejaksaan Luthfi Presly melalui siaran persnya kepada media, Sabtu ( 18/6 ).

Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda  dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Dalam konteks ini dikembakikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis,” lanjut Fresly.

Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak.

Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain.

Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Pada saatnya nanti berbeda dengan proses eksttadisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia, Unggkapnya.

Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta.

Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang.

Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” tegasnya.

Menurut kami hal ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat, agar tidak terjadi salah penafsiran dan yang berkembang di masyarakat,” tutup fresly. ( Ca )