MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) menangkap dua orang remaja yang masih berumur belasan tahun yang menjadi pengedar narkoba. Dimana dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak lima kantong klip paket kecil narkotika jenis shabu.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli, SH, MH kepada awak media, Kamis (17/06/2021) mengatakan. Dua pelaku yang berhasil kita tangkap berinisial NN (16) Dan ZK (14). Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jenis shabu.
“Keduanya kita tangkap di jalan Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib, ” terang Rusli.
Ditambahkan Rusli, saat di lakukan penggeledahan. Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 5 kantong klip paket kecil.
“Menurut keterangan para pelaku, sabu setelah mereka edarkan keuntungan nya hendak mereka bagi dua, ” beber Rusli.
Hasil interogasi, para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga kedua nya nekat mengedarkan sabu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini keduanya beserta barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan kita jerat pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, ” tutup Rusli. (AS/RIL)