Warga NTB Diimbau Waspadai Penipuan Janjikan Lahan Transmigrasi

oleh
Screenshot_2021-06-15-21-47-44-10

Mataram, KRsumsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang dilakukan oleh oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjanjikan fasilitas kawasan Penempatan Transimigrasi Baru (PTB) di Pulau Sumbawa dan Lombok.

Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gde Putu Aryadi melalui surat yang ditujukan kepada para Kepala Disnakertrans kabupaten/kota se-NTB menyusul pihaknya dalam sepekan terakhir menerima sejumlah pengaduan dan konfirmasi dari para kepala desa dan warga yang mengaku didatangi oleh oknum yang menawarkan jasa dan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dibuka kegiatan penempatan transmigran baru.

“Bagi warga yang ingin mendapatkan fasilitas permukiman transmigran tersebut diwajibkan mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang. Besaran uang pendaftarannya, berkisar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ungkap Aryadi di Mataram, Selasa.

Aryadi mengaku, mendapatkan telepon dari beberapa kepala desa dan warga, termasuk dari anggota DPRD setelah mendengar pertanyaan dari konstituen mereka. Mereka ingin mempertegas adanya program tersebut mengingat banyak masyarakat yang sudah ditawarkan mendaftar. Di Sumbawa sendiri didapatkan informasi akan dibuka untuk Labangka 6 yang katanya lokasinya sebelah Labangka 3. Kemudian di Tongo Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Oleh oknum tersebut masyarakat lalu diminta sesegera mungkin bisa mendaftar supaya mendapatkan lahan transmigran.

“Saya tegaskan di NTB tidak ada. Itu penipuan,” tegasnya.

Di Lombok pun demikian, ada informasi wilayah yang akan dibuka yaitu di Kayangan, Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur. Namun kembali ditegaskannya bahwa Informasi tersebut sesat. Pasalnya sampai saat ini Disnakertrans sendiri belum ada pembukaan kawasan pemukiman untuk transmigrasi.

Aryadi menjelaskan, justru di tahun ini yang ada adalah program pengiriman atau penempatan transmigran dari NTB untuk Sulawesi Tenggara tepatnya di Kabupaten Muna. Itu jatah NTB hanya 10 KK dimana sepenuhnya dibiayayai oleh APBN.

“Itu saja program nasional tahun ini. Kita (NTB) hanya dapat jatah 10 KK,” terangnya.

Atas hal tersebut, Aryadi mengimbau sebaiknya masyarakat melaporkan saja. Sebab Informasi tersebut belum bisa dibenarkan apalagi sampai harus dipungut biaya segala macam.

“Laporkan saja kalau ada yang mungut biaya,” katanya.

Aryadi menjelaskan program PTB itu di daerah masuk dalam perencanaan Disnakertrans baik di provinsi maupun di kabupaten. Dimana bidang transmigrasinya terhubung dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Jika ada yang menilai tahun ini ada program PTB kemungkinan hanya melihat survey apakah cocok tidak di satu wilayah sebagai Rencana Kegiatan Transimigrasi (RKT).

“Intinya kami tegaskan itu modus penipuan, hati hati,” katanya.(Anjas)