Lahat, KRsumsel.com – Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polres sedikit mengalami perubahan baik dalam organisasi maupun dalam nama. Hal ini dibenarkan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasi Humas Iptu Hidayat didampingi Paur Humas Aiptu Liespono kepada wartawan, Rabu (16/5).
“Berlakunya sususan organisasi baru sebenarnya sudah tahun ini Berlaku susunan baru pada 14 Januari 2021, berdasarkan Peraturan Kapolri nomer 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja untuk Polres dan Polsek,” ungkapnya, Rabu (16/6).
Dikatakan Liespono, ada beberapa tata kerja yang sedikit berubah seperti Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, sebelumnya jabatan seperti Kasi Humas diisi oleh Kasubag Humas.
“Untuk laporan pertanggungjawaban sendiri seperti di kasi Humas langsung ke Kapolres, beda dengan sebelumnya yang ke Bagian Ops,” ujarnya.
Diakui oleh Lispono, perubahan nomenklatur ini bukan hanya untuk di Polres saja namun juga ada di Polsek, untuk personil yang mengisi dalam jabatan nomenklatur baru masih tetap pejabat yang lama, hanya ada istilah pengukuhan.
“Kabag Sumda berubah menjadi Kabag SDM dan untuk Satuan Sabara menjadi Satuan Samapta, untuk pejabatnya tetap yang lama, hanya namanya saja berbeda,” katanya.
(Dedi)