PALEMBANG, KRsumsel.com – Puluhan massa yang tergabung dari Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP NKRI) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur, Rabu (16/6/2021).
Para massa aksi tersebut memprotes, Gubernur Sumsel untuk segera mencabut Izin prinsip atau lokasi PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY), terkait adanya pelanggaran.
Kordinator Aksi M Syahabudin didampingi Koordinator lapangan A Rahman mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang Ekploitasi Sumber Daya Alam di Republik Indonesia harus patuh dan taat pada peraturan perundangan beserta turunannya.
Berdasarkan sinkronisasi fakta di lapangan menemukan, bahwa adanya pelanggaran Undang-undang (UU) yang diduga dilakukan oleh PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY) berlokasi di Kelurahan Batu Kuning RS SION, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang bergerak di bidang tambang batubara.
Dalam pelaksanaan pengangkutan hasil tambang, perusahaan tersebut menggunakan akses jalan milik masyarakat dan Jalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Sehingga
menimbulkan dampak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang dimaksud.
“Kami mendesak Gubernur Sumsel, untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) yang melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ATR/BPN Provinsi Sumsel, guna melakukan kajian mendalam,” ujar Syahabudin dalam orasinya.
Diketahui, mulai dari penggunaan jalan Provinsi Sumsel, dan dampak lingkungan serta Izin – izin lainnya menyangkut perusahaan PT. BNY.
“Kami juga mendesak Gubernur Sumsel, agar segera mencabut Izin prinsip atau lokasi PT. BNY, karena diduga telah mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) No 74 tahun 2018 tentang tata cara pengangkutan batu bara dan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral,” ucapnya.
Tambah Syahabudin, perusahaan tambang batubara tersebut diduga melakukan pelanggaran UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan mempertimbangkan hak, kewajiban serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan hukum lalulintas.
“Maka sudah sepatutnya pihak terkait melalui tim terpadu untuk segera melakukan kajian-kajian terkait informasi dugaan pelanggaran dan pengangkangan terhadap Pergub Sumsel yang kita cintai,” ungkapnya.
Kabid Tehnik dan Penerimaan Dinas ESDM Sumsel, Armaya Sentanu Pasek mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan teman-teman MP NKRI Sumsel.
“Kami mewakili pemerintah sangat mendukung atas aksi unras dari MP NKRI. Karena itu merupakan bagian pengawasan masyarakat terhadap izin pertambangan,” kata Armaya.
Armaya menyebut, pada intinya pihaknya sangat menerima segala masukan, tuntutan dan akan menelaah apa yang mereka sampaikan serta di kroscek kebenarannya.
“Kami juga akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan, kami harap apa yang di sampaikan bisa di perbaiki untuk kelangsungan kegiatan pertambangan yang berada di OKU dan bermanfaat bagi masyarakat berada disana,” katanya. (Udien saje).