Balikpapan, KRsumsel.com – Pemkot Balikpapan berencana menyisihkan Rp15-17 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III bagi warga Kota Minyak yang berhak.
“Perhitungan itu untuk subsidi 3 bulan terakhir tahun 2021 ini. Anggaran itu masuk di APBD Perubahan 2021 ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Andi Sri Juliarty, Selasa.
Kadinkes menambahkan, saat ini juga sedang disiapkan peraturan wali kota dan perhitungan anggaran rinci secara menyeluruh.
Menurut Kadinkes, ada 136.905 orang yang sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan kepesertaan Kelas III. Jumlah itu akan ditambah lagi dengan 21.000 lebih yang belum menjadi anggota dan dipertimbangkan untuk diikutkan.
Kadinkes Juliarty menambahkan, perhitungan anggaran bisa berubah setiap tahun mengikuti perkembangan kepesertaan BPJS tersebut.
Satu rancangan aturan untuk penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan Kelas III ini adalah tidak diperkenankan top-up atau menambah sendiri biaya pengobatan atau layanan untuk mendapatkan layanan dan fasilitas kelas yang lebih tinggi.
Diketahui lazim terjadi peserta BPJS Kesehatan melakukan trik tersebut untuk mendapatkan layanan dengan standar kelas yang lebih tinggi.
Lebih jauh, diketahui bahwa sejak 21 Januari 2021 lampau, dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 65/2020, jumlah uang yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan Kelas III naik. Sebelumnya dengan besaran iuran Rp42.000, peserta hanya membayar Rp25.500 per bulan. Selisihnya sebesar Rp16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi iuran.
Sejak tanggal 21 Januari tersebut, pemerintah mengurangi subsidi menjadi Rp7.000, sehingga jumlah yang harus dibayar peserta Kelas III menjadi Rp35.000 per orang.
Sebagai perbandingan, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas II adalah Rp100.000 per bulan, dan Kelas I Rp150.000. Bila sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, peserta Kelas III akan dirawat di tempat tidur yang ditempatkan di bangsal atau di ruangan besar bersama 4-6 pasien lain. Peserta Kelas I berhak dirawat di satu ruangan dengan jumlah pasien 2-4 dan bisa minta pindah ke ruang VIP dengan membayar selisih biayanya. (Anjas)