Usai Peras Supir Truk Bermuatan Karet, Dua Sekawan ini Diamankan Unit Ranmor

oleh
IMG-20210615-WA0012

PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat telah melakukan pemerasan terhadap korban Abu Said (44) di PT Sunan Rubber di Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati kota Palembang, Senin (16/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Defri Adriansyah (40) warga Jalan Abi Kusno , Lorong Sabar, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang dan Abu Hasan (33) warga Jalan Sabar Jaya, Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan anggota Unit Ranmor Palembang.

Kedua pelaku diamankan dan langsung dibawa anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban tentang pengancaman yang dilakukan kedua pelaku.

“Pelaku kita tangkap atas ulahnya mengancam korban saat melintas dengan mengendarai mobil truk bermuatan karet di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memaksa minta uang kepada korban,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Merasa terancam korban pun memberikan uang kepada pelaku Defri dan kawan-kawan Rp 50 ribu. Kemudian atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Atas laporan korban anggota kita bergerak cepat dan beberapa jam usai kejadian pelaku kita tangkap di TKP dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk periksaan lebih lanjut,”tambahnya.

Dari tangan pelaku anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti berupa uang Sebesar Rp 450 ribu, satu buah buku yang berisikan daftar setoran Mobil dan dua unit ponsel milik pelaku. (Kiki)