6 Hari Diburu, Pelaku Penyiraman Air Keras Serahkan Diri

oleh
IMG-20210615-WA0030

MUBA, KRSUMSEL.com – Enam hari diburu, pelaku penyiraman air keras terhadap korban bernama Nurpadillah (34) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku bernama Ahmad Yani alias Majid (35) nekat melakukan aksi itu karena kesal.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin kepada awak media, Selasa (15/06/2021) mengatakan. Tersangka menyerahkan diri setelah pihaknya menghimbau kepada pihak keluarga. Alhasil, tersangka datang bersama keluarganya ke kantor polisi, Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 10:00 wib.

“Benar tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Muba didampingi pihak keluarga, ” terang Ali.

Sementara dari pengakuan tersangka, dia nekat menyiram air keras itu karena kesal terhadap korban. Tersangka kesal karena korban yang merupakan pacarnya ini sering meminta uang kepadanya. Apabila tersangka tidak memberi uang, korban kerap memaki-maki tersangka dengan kata-kata kotor.

“Tersangka kesal dengan korban yang merupakan pacarnya. Korban kerap meminta uang kepadanya, ” bebernya.

Ali menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban berada di kontrakannya yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Minggu (06/06/2021) sekitar pukul 23:30 wib.

Saat itu tersangka menunggu di samping kontrakan korban. Kemudian saat korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, tersangka mengejar korban dan menyiramkan air keras (cuka parah) menggunakan satu gelas stand list. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar tepat pada bagian wajah dan dada. Hingga saat ini korban masih dirawat di RSUD Sekayu.

“Tersangka berencana melakukan perbuatannya. Tersangka sengaja menunggu korban tepat disamping kontrakannya. Ketika korban keluar menggunakan sepeda motor. Tersangka lalu mengejar korban dan menyiramkan air keras tersebut. Hingga korban pun mengalami luka bakar pada bagian wajah dan dada, ” tegas Ali.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman lima tahun penjara, ” tutupnya.(AS)