Tambah Rantai di Ban Didenda Rp 250 Ribu

oleh
IMG-20210613-WA0013

Lahat, KRsumsel.com – Ada berbagai ragam cara masyarakat desa, agar jalan usaha tani (JUT) yang sudah di cor tidak mengalami rusak. Salah satunya, bisa dilihat di Desa Genting, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, dimana, bagi petani yang masih mengunakan rantai pada ban, akan dijatuhi denda sebesar Rp 250.000.

Dimana, awalnya, akses jalan menuju lahan pertanian di Desa Genting berupa tanah, apabila hujan turun dapat dipastikan menjadi licin dan terjal, dan motor harus menambah rantai untuk mengangkut hasil pertanian.

Kini, Pemerintah Desa dan petani setempat, menyepakati, jalan yang sudah dicor beton, semua kendaraan yang melintas tidak boleh menggunakan rantai ban. Kesepakatan itu, ditandai dengan sanksi apabila melanggar dikenakan denda Rp. 250 ribu.

“Jadi, untuk memelihara jalan ini, kita buat kesepakatan agar motor yang melalui tidak pakai rantai ban,” ujar Kepala Desa Genting, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Azharnadi, Minggu (13/6).

Azharnadi menambahkan, jalan ini yang sudah dicor sepanjang 1.500 meter dengan lebar 3 meter. Mengenai perbaikan, hingga sampai saat ini masih swadaya dan gotong royong memperbaikinya.

“Ada dua tebing yang rusak kira-kira 80 meter, tapi dengan kekompakan Perangkat Desa dan petani pemakai jalan, kita swadaya gotong royong untuk memperbaikinya,” tukasnya.

(Dedi)