PALEMBANG,KRSumsel.com – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan DPO pengeroyokan terhadap korban Suroto (25) pada, 17 Mei 2021 lalu di Jalan Muhammad Mansyur, Lorong Sungai Hitam, Kecamatan IB I Palembang sektiar pukul 00.30 WIB.
Pelakunya yakni Dian Tato (32) warga Jalan PDAM, Lorong Lebak Keranji, Kecamatan IB I Kota Palembang ditangkap anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat pelaku berada di Pasar Burung yang beralamat di Jalan Beringin Janggut, Kecamatan IT I Kota Palembang saat sedang nongkrong, Sabtu (12/6/3022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari nyanyian rekannya M Merpal Satria Pratama (16) yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
“Dari nyanyian rekannya inilah anggota kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga berhasil menangkap pelaku saat sedang nongkrong di pasar Burung,” ujarnya, Minggu (13/6/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian berawal dari pelaku Dian yang pertama kali memulai pengeroyokan tersebut, membacok punggung korban dengan menggunakan satu bilah celurit, lalu pelaku Merpal secara bersama-sama dengan pelaku Dian membacok korban dengan menggunakan satu bilah parang .
Sehingga melukai lengan dekat sikut korban sedangkan saksi Dimas bersiap duduk diatas motor dan mengambil ponsel milik korban yang terjatuh karena dikejar oleh para tersangka, saksi pelapor tidak mengetahui ada permasalahan apa antara korban dengan para pelaku kemudian pada 17 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wib saksi pelapor bersama adik korban melaporkan kejadian yang dialami korban (suami saksi pelapor) ke Polrestabes Palembang.
“Atas laporan itulah anggota kita menangkap pelaku Dian Tato “tutupnya. (Kiki)