Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

oleh
IMG-20210610-WA0032

MUBA, KRSUMSEL.com – Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kedua orang itu ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Adapun identitas keduanya ialah Doni Riyan Syaputra (25) dan Fetra (28) warga Desa Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Paur Subag Humas Iptu Indra Jaya, SH kepada KRSumsel.com diruang kerjanya, Kamis (10/06/2021) mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

“Ya, adanya laporan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekayu, ” terang Indra.

Sambung Indra, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat itu. Anggota Sat Res Narkoba pun menyamar menjadi pembeli. Polisi undercover itu lalu menghubungi salah satu pelaku bernama Doni.

Lanjut Indra, pelaku bernama Doni lalu bertransaksi bersama anggota polisi. Kemudian tersangka Doni menelpon rekannya Fetra untuk mengambil narkoba sebanyak 2 paket dengan berat 0,35 gram.

Ditegaskan Indra, sampai diperjalanan tepatnya di Jalan Inpres Talang Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 11.00 wib. Petugas yang menyamar lalu melakukan penyetopan terhadap kendaraan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Doni sempat mencoba membuang barang bukti sebanyak 2 paket sabu yang langsung dilihat anggota dilapangan.

“Dengan sigap, anggota dilapangan berhasil mengamankan barang bukti tersebut, ” tegas Indra.

Lebih lanjut Indra menerangkan. Tersangka Doni ini juga merupakan Target Operasi (TO) Antik Musi 2021oleh Sat Res Narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Keduanya akan kita jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)