PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya yang telah meresahkan pedagang ikan di kawasan pasar buah tepanya di jalan Rustam Effendi, 17 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, membuat, Indra Boya (40) dan rekannya Rudi (42), harus berurusan dengan tim beguyur Bae, Opsnal ranmor Polrestsbes, Palembang yang dipimpin IPDA Jhoni Palapa, Kamis (10/6/2021), sekitar pukul 05.30.
Setelah usai melakukan aksi pencurian ikan Tenggiri sebanyak 20 kg, dua warga Letnan Jaimas Kelurahan 24 Ilir kecamatan IB II, Palembang, ini pun langsung dikejar tim opsnal ranmor. Dengan waktu 30 menit kedua nya berhasil diringkus tak jauh dari TKP, setelah dilakukan penyelidikan.
informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini dilakukan kedua sahabat ini pada Kamis, (10/6/2021), sekitar pukul 05.00, di TKP (tempat kejadian perkara). Saat melakukan aksinya, terlebih dahulu keduanya memantau lokasi cara dengan berkeliling mengendarai sepeda motor. Lalu setelah mendapatkan target, salah satu mereka turun dari motor. Dan pencurian ikan tenggiri yang masih di dalam box, bersama box boxnya diangkut mengunakan sepeda motor.
Sedangkan, korban yakni Fikriyadi (40) warga Jalan KI Majid Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang, yang mendapati adanya peristiwa pencurian ini, langsung melapor kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. Dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian 20 ikan Tenggiri, dengan total kerugian ditafsir Rp 1,4 juta.
” Jadi bener kedua pelaku kita tangkap saat petugas opsnal ranmor Tim Beguyur Bae, sedang melakukan hunting rutin di kawasan TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irshan.
Lanjut Tri, nah ketika mengetahui adanya peristiwa pencurian itu, tim opsnal dengan cepat langsung menindaklanjuti ,” alhasil kedua pelaku berhasil kita aman tak jauh dari TKP. Berdasarkan hasil dengan penyelidikan kita kuat, aksi pelaku pun bukan yang pertama kali. Terkait kasus ini akan kita kembangkan, dengan dugaan ada tersangka lain,” tegas Tri.
Selain mengamankan dua pelaku, sambung Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 20 kg ikan tenggiri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. ” Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan dua tersangka, mengakui perbuatannya.
” Ya kami melakukan aksi pencurian ikan. Ini kami lakukan lantaran kami tidak ada pekerjaan”ucapnya. (Kiki)